- KPP Pratama dalam Per 14 /PJ/2008 ini adalah:
- KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
-
KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
- KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
- KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
- KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
- KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
-
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
-
KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
- KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
-
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah PKP yang dikukuhkan di KPP, yang menerbitkan faktur pajak standar dan membuat nota retur serta membuat dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar, yang jumlahnya baik sebagai PK maupun sebagai PM masing2 tidak lebih dari 30 dalam 1 masa pajak.
-
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah SPT Masa Pajak PPN dalam bentuk Hardcopy.
-
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampirannya termasuk dalam penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
PKP yang terdaftar di KPP sebagaimana disebutkan didalam Per 14 /PJ/2008, selain PKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka2 wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik dengan mengunakan SPT Masa PPN Formulir 1107
-
PKP yang tidak memenuhi ketentuan yang dinaksud dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
Bagi PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk hardcopy kemudian menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT dalam bentuk hardcopy.
-
Jika PKP tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT:
- bagi PKP yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu;
- a.1. untuk masa pajak sebelum masa pajak januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195;
-
a.2 untuk masa pajak Tahun 2007, maka pembetulan dilakukan dengan
menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107; -
a.3 mulai masa pajak Januari 2008, maka pembetulan dilakukan dengan
menggunakan SPT Masa PPN formulir 1108.
-
Bagi PKP yang terdaftar di KPP Pratama jakarta Gambir Satu, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga; KPP Pratama Jakarta Sawah Besar satu dan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua;
-
b.1 untuk masa pajak sebelum masa pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakuakan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195;
-
b.2 untuk masa pajak sebelum masa pajak April 2008, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107.
-
- bagi PKP yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu;
Rabu, 07 Mei 2008
"Tata Cara Penyampaian Surat"
Tata cara penyampaian surat pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PN) dalam bentuk Formulir Kertas (Hardcopy) bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP Pratama, Dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar